.
Kita sadari atau tidak, kita sering terjebak dalam diskusi dan impian adanya Khilafah Islamiyah denga pro dan kontra berkepanjangan , walaupun sebenarnya  dalam pihak – pihak yang pro kontra tersebut belum mengenal Khilafah  dan memcampur adukkan Khilafah dengan system Monarki Islam dan System  Pemerintahahan Militer Islamiyah yang akhirnya menjadi Monarchi Islam  juga.
Kalau dalam Negara Republik yang kepemimpinannya ditentukan oleh kekuatan  Rakyat  apapun bentuk dan ujudnya , maka pada Negara ini sedikitnya kita kenal  dua system Pemerintahan, Presidensil dan Parlementer. Maka bila  Pemerintahan ini menggunakan hukum Islam sebagai Hukum yang berlaku  terjadilah satu Republik Islam. 
Begitu juga dalam Negara Kerajaan / Monarchi juga  kita kenal beberapa bentuk , ada Monarchi Absolut, Monarchi  Konstitsional, Monarchi Parlementer dan ada satu monarchi lagi yang akan  saya sebut Monarchi Islam selain masih ada lagi satu Negara dengan  system Pemerintahan Militer yang akhirnya akan bermuara pada Fasis dan dengan seorang Diktator. Tidak dapat ditolak bahwa disini juga ada kemungkinan munculnya seorang Diktator Islam.
Dan kita sadari bersama bahwa system  pemerintahan yang banyak kita bicarakan temasuk istilah dan penyebutan  sangat dipengaruhi oleh pemikiran Montesquieu dengan Trias  Politica-nya. Sehingga sesuatu yang lepas dari konteks Pemikiran  Montesquieu dianggap tidak memenuhi syarat sebagai satu konsep  Pemerintahan.
Mengapa? Karena RI memang didirikan dalam konsep dasar Trias Polotica itu bahkan para pemikir Islam abad 20 pun hampir semua sudah tenggelam dalam pola pemikiran Montesquieu  ini . Apakah tidak ada konsep Pemerintahan Islam ? pertanyaan ini akan  segera terjawab ada ! yaitu Khilafah. Tapi benarkah si penjawab sudah  mengenal Khilafah ? dalam penjelasannya biasanya si pengusung Ide  Khilafah juga hanya meng-adopsi Pemikiran Montesquieu dan teman –  temannya seperti JJ. Rosseau, Voltaire, John Locke, Termasuk sampai Karl  Mark dengan menambahkan Syari’ah sebagai dasar hukumnya. Hasilnya apa ?  
Sungguh Ironis, yang diusung sebenarnya adalah : Republik Islam , Monarchi Islam atau bahkan Rezim Militer Islam. Kalau mereka ditanya tentang seperti apa khilafah ? 
Maka Ottoman Turki akan menjadi rujukannya. Atau menunjuk jaman keemasan Baghdad dan Mesir yang semuanya adalah Monarchi Islam yang tidak ada Khilafah didalamnya, kecuali saat Pemerintahan Umar Ibnu Abdul Aziz.
Sebenarnya di Negeri ini pernah ada  system Pemerintahan Islam, sayang kuatnya Semangat Feodal budaya Jawa  yang bercampur didalamnya, telah merusak System Pemerintahan Islam yang  semula sudah ditata dengan baik yaitu Peranan Walisanga dalam System  Pemerintahan di Demak. Sungguh bila pola Pemerintahan kolektif yang  Islami dengan meletakkan Dewan Syura sebagai puncak kekuatan tertinggi  tanpa dikotori oleh Pemikiran Trias Politicanya Montesquieu dan semangat  feodalisme Budaya Jawa , maka Pola Pemerintahan Kolektif Islam yang  dilaksanakan secara Kaffah akan menjadi system pemerintahan terbaik yang  pernah ada. Baru dari sana akan muncul Khilafah. Khilafah Islamiyah  yang dirindukan umat Islam.
Apa sebenarnya Negara Islam, Pemerintahan Islam dan Khilafah Islamiyah ?
Sudah banyak Negara Islam Yang pernah  berkembang dan yang akan diperjuangkan baik itu Republik Islam, Monarchi  Islam maupun Pemerintahan Militer Islam . Sudah banyak contohnya yang  berdiri, mencapai keemasan dan akhirnya tumbang.
Pemerintahan Islam seperti yang  dicontohkan dan diserukan oleh Rasulullah dengan pengertian Kekuatan  Islam yang mempunyai kekuatan untuk mengatur dan dipatuhi umat, pada  Puncaknya adalah pada saat Nubuwah masih menyatu dengan khilafah, tapi  pasca Rasulullah, tidak ada Nubuwah lagi dan kedudukkanya digantikan  oleh Syura yang sebenarnya mempunyai kekuasaan tertinggi yang berhak  menentukan siapa harus menjadi imam atau Khalifah.
Inilah pokok Pikiran Pertama :
Ttentang  kekuasaan tertinggi dalam Islam, yaitu Dewan Syura yang mewakili umat  dan yang kredibilitasnya sudah dijamin baik mengenai kejujuran,  Keadilan, Kecerdasan yang lebih penting lagi adalah Ketaqwaannya pada  Allah. Khalifah diangkat oleh Dewan ini yang akan mempertanggung  jawabkan pada Umat .( Abu Bakar RA, Umar Bin Khattab.RA, Utsman Bin  Affan RA. Dan  Ali Bin Abu Thalib RA. Semua diangkat berdasarkan keputusan Syura ini dalam bentuk Awal Begitu juga dengan Umar Ibnu Abdul Aziz ).
Pokok Pikiran yang Kedua : 
Dalam Kepemimpinan Islam tak satupun  ada Calon Pemimpin / Dewan syura yang mencalonkan diri atau meminta  orang lain untuk mencalonkan dirinya, melainkan semua berdasarkan  penilaian umat yang menjadikan seseorang menjadi Panutan atas  keteladanan yang dikakukan dan mendapat kepercayaan dari umat.
Bahkan Islam melarang memberikan amanah  kepada seorang yang mencalonkan diri untuk dipilih sebagai pemimpin . (  System pemilihan Pemimpin yang akan bersih dari Money Politik,  Suap/Riswah dan semua jenis KKN ).
Pokok Pemikiran Ketiga : 
Tidak ada pemisahan Kekuasaan, karena  Undang-undang sudah jelas melaksanakan Hukum hanya dari Hukum Allah.  Pengawasan dan koreksi terhadap Pelaksanaan Pemerintahan  tentang Hukum dan Pelaksanaan Peradilan semua ada pada Dewan Syura.  Termasuk kelayakan , kemampuan dan tingkah laku seorang Khalifah dalam  menetapkan hukum dan keadilan. 
System ini tidak akan ada keraguan  Hukum dan tumpang tindih dalam kekuasaan apa lagi lepas tangan terhadap  satu tanggung jawab ( seperti yang terjadi di Negeri ini yang selalu  mengatakan itu bukan kewenangan saya . Saya tidak akan melakukan  intervensi ).
Pokok Pikiran Keempat : 
Dalam Pemerintahan Islam hanya akan  menempatkan seseorang dalam jabatan sesuai dengan keahliannya. (  Kerusakan akan terjadi bila sesuatau diserahkan kepada yang bukan  ahlinya. ) Prinsip ini akan membawa Pemerintahan berjalan lancar , tanpa  KKN, tanpa tanda balas budi. Para teknokrat betul-betul akan tersaring  dan Pejabat Negara dari tingkat Mentri , Hakim , Polisi sampai jabatan  yang terendah semua terbebas dari KKN karena semua ditetapkan  berdasarkan kompetensi.
Pokok Pikiran Kelima tentang Khilafah :
Khilafah adalah satu system  Kepemimpinan yang mengikuti keteladanan Rasulullah, yaitu bagaimana  Rasulullah, berfikir, bersikap, bertindak dan akhlaq Rasulullah yang  menjiwai pola pikir, sikap dan tindak tanduk serta akhlaq seorang  Khalifah. Khilafah adalah Kepemimpinan Islam yang melekat pada seorang  Pemimpin Islam dalam mengatur Negara, BUKAN SEKEDAR NEGARA ISLAM yang  dipimpin oleh Seorang Khalifah.
Kesimpulan : 
Negara Isam belum tentu membawa Khilafah Islamiyah.
Di Negara Republik, Monarchi bahkan  diNegara yang di awali dengan Pemerintahan Militer sekalipun , bila  kemudian Pemimpinnya , apapun ujudnya , bisa Raja, Presiden maupun  Jendral Militer sekalipun bila kemudian melaksanakan Khilafah secara  Kaffah, akan terujud Khilafah Islamiyah ( Contoh : Jaman Umar Ibnu Abdul  Aziz / Khilafah melekat pada system Monarchi ).
Maka untuk mewujudkan khilafah bukan  dengan serta merta memaksakan syariat Islam dengan kekuatan dimana  Syariat Islam masih belum dibutuhkan oleh rakyatnya, atau bukan dengan  kekuatan Militer dan Kekuasan Politik menjadikan Negara menjadi Negara  Islam, apapun bentuknya karena yang muncul berikutnya adalah kekuatan  Tyrani Islam. Tapi Khilafah Islamiyah akan terjadi bila Islam  benar-benar telah menjadi Jalan dan Nafas Hidup bagi setiap elit dan  Pimpinan suatu Negara. Untuk menuju kesana ? 
Ibnu Dawam Azis
Sumber: kompasina.com
